Jum'at, tanggal 07 Februari 2025 Di Balai Desa Bogorame telah terlaksana Musdes Laporan Pertangggungjawaban APBDes tahun 2024.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Camat Sulang, Koramil Sulang, Danramil Sulang, Pemerintah Desa Bogorame, Lembaga Desa dan Tokoh masyarakat.
Kegiatan ini adalah bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Di Desa tahun 2024. Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 103 di jelaskan bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan keuangan desa berupa Laporan Realiasi APB Desa kepada Bupati/walikota. Baik dalam administrasi, pekerjaan, maupun disampaikan ke publik melaui musdes dan papan info grafik.